FAMILY & LIFESTYLE

Perlu Tahu, Ini Hal-hal yang Bisa Membatalkan Puasa


Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram @motherandbeyond_id dan Youtube Mother & Beyond


Ramadan merupakan bulan istimewa di mana umat Islam pada bulan ini melaksanakan ibadah puasa. Kewajiban berpuasa untuk kaum muslim disebutkan dalam surah al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa".

Puasa sendiri secara istilah bermakna menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu magrib) dengan niat karena Allah SWT. Nah, agar kita terhindar dari hal tersebut dan ibadah puasa kita diterima Allah SWT, ada baiknya kita mengetahui hal-hal yang bisa membatalkan puasa, yakni:

1. Makan atau Minum dengan Sengaja

Makan atau minum yang dilakukan dengan sengaja akan membatalkan puasa. Selama Ramadan, makan atau minum hanya dapat dilakukan sebelum terbitnya fajar (waktu subuh) dan setelah terbenamnya matahari (waktu magrib). Namun, jika seseorang makan atau minum karena ia lupa atau tidak disengaja, maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu" (HR. al-Bukhari dan Muslim).

2. Muntah dengan Sengaja

Seseorang yang muntah dengan disengaja atau memasukkan benda ke dalam mulut hingga mengakibatkan muntah, hal tersebut akan membatalkan puasanya. Namun jika muntah itu tidak disengaja, misalnya karena sakit, maka puasanya tidak batal. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, "Siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya" (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

3. Berhubungan Badan

Suami-istri yang berhubungan badan pada saat puasa, maka batal puasanya. Selain berkewajiban mengganti puasa yang batal pada hari lain di luar bulan Ramadan, ada juga kewajiban membayar denda atau kafarat berupa memerdekakan seorang budak; jika tidak mampu, harus berpuasa selama 2 bulan berturut-turut; dan jika masih tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwatkan Muslim.

4. Keluarnya Air Mani

Keluarnya air mani, baik yang disebabkan oleh sentuhan kulit dengan pasangan walaupun tanpa hubungan seksual maupun dalam konteks masturbasi (onani), akan membatalkan puasa. Akan tetapi, jika air mani yang keluar disebabkan oleh mimpi basah, maka hal ini dikategorikan tidak sengaja, sehingga tidak membatalkan puasa.

5. Haid atau Nifas

Wanita yang sedang menjalani puasa lalu ia mengeluarkan darah haid, maka puasanya batal. Wanita yang mengalami haid selama bulan Ramadan dapat mengganti puasanya pada hari lain di luar bulan Ramadan sebanyak jumlah hari haid yang dialaminya.

Hal yang sama juga berlaku untuk wanita yang dalam masa nifas atau mengeluarkan darah setelah proses melahirkan. Hal ini diriwayatkan oleh Aisyah, "Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat yang ditinggalkan" (HR. Muslim).

6. Gila atau Hilang Ingatan

Orang yang sedang menjalankan ibadah puasa namun mendadak gila atau hilang ingatan, maka puasanya batal.

7. Murtad

Murtad adalah kondisi di mana seseorang keluar dari Islam, baik karena keyakinan, ucapan, maupun perbuatan. Karena itu, jika seseorang murtad dari Islam, maka dengan sendirinya puasanya batal. (M&B/SW/Dok. Freepik)