Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram @motherandbeyond_id dan Youtube Mother & Beyond
Jumlah pasien COVID-19 di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, terus bertambah. Pertambahan pasien yang terjangkit virus corona di Jakarta ini per hari mencapai angka lebih dari seribu orang.
Berdasarkan data yang dirilis Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada 12 September 2020, dalam satu hari terdapat kenaikan jumlah pasien COVID-19 sebanyak 1.440 kasus baru. Secara total, angka penderita virus corona di DKI Jakarta mencapi 53.761 orang. Sebanyak 12.174 pasien masih dirawat atau menjalani isolasi, 1.404 meninggal dunia, dan 40.183 telah dinyatakan sembuh.
Baca juga: Waspada, Kasus COVID-19 pada Anak-anak Kian Mengkhawatirkan
Angka tersebut tentunya sangat mengkhawatirkan. Bahkan diperkirakan, seluruh ruang isolasi di DKI Jakarta akan terisi penuh pada 17 September 2020. Itulah sebabnya, Pemerintah DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai 14 September 2020 selama 2 pekan. Lantas apa yang membedakan PSBB Jilid 1 dengan PSBB Jilid 2 di DKI Jakarta?
Pembatasan di Pusat Keramaian
Pada dasarnya, sejumlah kebijakan antara PSBB Jilid 1 dan 2 masih serupa. Pada PSBB Jilid 2, Pemerintah DKI Jakarta tetap memberi izin bagi pusat perbelanjaan dan pasar untuk beroperasi dengan kapasitas daya tampung hanya 50 persen. Restoran juga diizinkan untuk buka, hanya saja pengunjung tidak bisa makan di tempat. Jadi Moms dan Dads, Anda tetap bisa membeli makanan di rumah makan atau restoran tapi hanya untuk take away atau dibawa pulang.
Selain itu, angkutan umum juga bisa beroperasi seperti biasa dengan pembatasan penumpang hanya 50 persen saja. Dan sebagai lanjutan dari kebijakan ini, maka Pemerintah DKI Jakarta untuk sementara kembali meniadakan sistem ganjil dan genap yang sebelumnya berlaku di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Jika mal dan pasar tetap buka, lain halnya dengan tempat hiburan serta objek pariwisata. Untuk sementara waktu, sarana olahraga, tempat hiburan dan pariwisata dilarang beroperasi. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga membatasi perkumpulan orang pada waktu bersamaan tidak lebih dari 5 orang.
Sementara itu bagi Moms dan Dads yang bekerja akan kembali menjalankan sistem WFH atau work from home. Perkantoran, baik swasta atau instansi pemerintah, hanya bisa beroperasi dengan kapasitas karyawan sebanyak 25 persen.
Melarang Isolasi Mandiri
Perbedaan paling signifikan antara PSBB Jilid 1 dan Jilid 2 adalah soal isolasi mandiri. Kini Pemerintah DKI Jakarta melarang warga yang positif terjangkit COVID-19 untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya klaster keluarga yang semakin bertambah dalam beberapa bulan terakhir.
Jadi setiap pasien positif corona harus menjalani isolasi di Wisma Atlet Jakarta atau rumah sakit rujukan. "Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," jelas Anis Baswedan melalui akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.
Peraturan lain yang perlu Anda cermati selama berlakunya PSBB Jilid 2 pada 14 hingga 25 September antara lain:
⢠Jika ditemukan kasus positif pada lokasi-lokasi kegiatan seperti kantor, mal, dan lain sebagaianya, maka lokasi tersebut harus ditutup dan dilarang beroperasi setidaknya selama 3 hari. Sebagai catatan, yang ditutup bukan hanya kantornya tetapi seluruh gedung.
⢠Terhadap individu yang tidak memakai masker 1 kali, akan dihukum kerja sosial selama 1 jam atau denda 250 ribu rupiah. Jika tidak memakai masker 2 kali, maka dihukum kerja sosial 2 jam atau denda 500 ribu rupiah, dan seterusnya.
⢠Apabila pelanggar PSBB merupakan pelaku usaha, maka akan dihukum penutupan 3 X 24 jam. Jika melanggar protokol kesehatan 2 kali, akan ada denda administratif sebesar 50 juta rupiah hingga hukuman terberat, yaitu pencabutan izin usaha (jika terlambat membayar denda lebih dari 7 hari).
So Moms dan Dads, yuk patuhi protokol kesehatan dan PSBB. Bukan hanya untuk diri sendiri dan keluarga, tapi juga agar pandemi COVID-19 ini cepat berakhir. (Wieta Rachmatia/SW/Dok. Freepik)