Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram @motherandbeyond_id dan Youtube Mother & Beyond
Menurut Kemenkominfo, registrasi kartu prabayar merupakan wujud hadirnya negara dalam upaya melindungi masyarakat dari kejahatan dan penipuan. Untuk itu, Moms jangan sampai lupa untuk melakukan registrasi kartu SIM ya, batasnya hari ini (28 Februari 2018) lho, Moms!
Salah satu kendara yang sering ditemukan dalam registrasi kartu SIM adalah: gagal registrasi! Duh, apa yang harus dilakukan ya kalau Anda gagal registrasi kartu SIM. Jangan panik dulu, Moms. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Republik Indonesia menyarankan Anda untuk melakukan beberapa cara ini:
1. Pelanggan harus memastikan bahwa data identitas diri yang tertera di Kartu Keluarga dan KTP elektronik sudah sesuai dengan data pada Ditjen Dukcapil.
2. Jika NIK dan Nomor KK tidak sesuai database kependudukan Ditjen Dukcapil, maka Anda bisa menghubungi Call Center Dukcapil (Halo Dukcapil):
1500537 atau 081-1800-5373
E-mail: [email protected]
Twitter: @ccdukcapil
Facebook: Ditjen Dukcapil
Apakah NIK dan KK dijamin keamanannya?
Jangan khawatir, Moms! Anda tidak perlu takut data NIK dan KK disalahgunakan karena keamanannya dijamin pemerintah dan operator dengan sertifikat ISO 27001 yang mengatur keamanan informasi dalam pengelolaan data pelanggan.
Cek Nomor Anda, Apakah Sudah Terdaftar?
Operator telekomunikasi juga sudah punya layanan fitur Cek Nomor. Klik link di bawah ini sesuai provider Anda ya, Moms.
Telkomsel
https://telkomsel.com/cek-prepaid
Indosat Ooredoo
SMS dengan format INFO#NIK kirim ke 4444 atau http://im3.do/registrasi
XL
*123*4444#
Tri
Smartfren
https://my.smartfren.com/check_nik.php
(Tiffany Warrantyasri/Dok. Freepik, Instagram @kemenkominfo)
- Tag:
- registrasi
- sim
- kartu
- provider
- keminfo