Type Keyword(s) to Search
FAMILY & LIFESTYLE

Ayo, Perjuangkan Hak Ibu dan Anak!

Ayo, Perjuangkan Hak Ibu dan Anak!
hak ibu anak

Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram @motherandbeyond_id dan Youtube Mother & Beyond

ASI bagi Si Kecil tidak hanya berperan dalam pembentukan antibodi, tetapi juga sebagai nutrisi untuk pertumbuhan dan perkembangan. Tetapi kadang kala hal tersebut terbentur dengan rutinitas para ibu bekerja.

 

Menurut Mia Sutanto, Ketua Umum AIMI (Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia), banyak perusahaan dan fasilitas umum di Indonesia yang hingga kini memberlakukan sistem kerja yang merugikan bagi para ibu bekerja dan menyusui.

 

Peraturan yang dianggap merugikan para ibu antara lain, keterbatasan waktu cuti melahirkan, tidak ada tempat privasi bagi para ibu untuk menyiapkan ASIP, dan hak Inisiasi Menyusui Dini (IMD).

 

“Saya sering mendapatkan keluhan dari para busui yang bekerja. Kebanyakan dari mereka kesulitan saat menyiapkan ASIP, sehingga kadang saat memerah, mereka lakukan di tempat-tempat kotor dan ruang umum, seperti toilet umum, mushala, hingga gudang kantor. Padahal kebersihan ASI harus diperhatikan untuk kesehatan Si Kecil,” kata Mia.

 

Praktisi kedokteran anak, dr. Utami Roesli, Sp.A, IBCLC, FABM, membenarkan pernyataan Mia soal akses kemudahan bagi para busui dan bumil. Bahkan ia pernah mendapatkan laporan bahwa banyak ibu yang harus berhenti bekerja lantaran tak mendapatkan cuti melahirkan, hingga dianggap melakukan pelecehan seksual dari kolega mereka karena menyiapkan ASIP saat bekerja.

 

Beberapa perusahaan ada yang menyambut baik kebijakan tersebut, tetapi ada pula yang belum mengetahui peraturan tersebut. Menurut dr. Utami, para institusi atau perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, bisa dijerat pasal yang berkenaan dengan pelanggaran hak anak.

 

Kalau perorangan, bisa dikenai hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Sedangkan kalau institusi, pimpinannya bisa dikenai hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 300 juta,” ujar dokter yang juga Kepala The Indonesian Breastfeeding Center.

 

Bagi Anda para busui yang belum mengetahui perihal PP No.33 tahun 2012, Anda bisa berkonsultasi pada lembaga: AIMI-ASI di http://aimi-asi.org, e-mail: [email protected], yang kini sedang giat mengupayakan sosialisasi peraturan ini di lembaga dan perusahaan yang memiliki peraturan yang dianggap merugikan para ibu dan anak. (anggita/dok.M&B)