Type Keyword(s) to Search
BUMP TO BIRTH

Jokowi Terbitkan Aturan Negara Tanggung Biaya Persalinan Ibu Hamil

Jokowi Terbitkan Aturan Negara Tanggung Biaya Persalinan Ibu Hamil

Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram @motherandbeyond_id dan Youtube Mother & Beyond

Ada kabar gembira buat Anda ibu hamil. Kini biaya persalinan Anda bisa ditanggung oleh negara, lho.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 tahun 2022 yang mengatur tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Peraturan berlaku sejak 12 Juli 2022

Peraturan terkait biaya persalinan ibu hamil tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022. Penerbitan inpres ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.

Meskipun demikian, ada beberapa kriteria khusus buat ibu hamil yang bisa mendapatkan biaya persalinan yang ditanggung oleh negara. Mereka adalah yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian diinstruksikan Presiden Jokowi seperti dikutip dari situs resmi Setkab.

Merujuk kepada inpres tersebut, dijelaskan juga mengenai ketentuan pendanaannya. Jokowi menyatakan pendanaan program Jampersial dibiayai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi inpres.

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Inpres Nomor 5 Tahun 2022 ini berlaku sampai tanggal 31 Desember 2022. Semoga terbitnya inpres ini bisa meningkatkan akses pelayanan kesehatan di Indonesia, terutama untuk ibu hamil, ibu melahirkan, bayi, dan balita ya, Moms. (M&B/SW/Foto: Freepik)