Type Keyword(s) to Search
TOODLER

Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup, Ini Alasannya

Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup, Ini Alasannya

Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram @motherandbeyond_id dan Youtube Mother & Beyond

Kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury atau AKI) kini tengah menyerang ratusan anak di Indonesia. Hingga Selasa (18/10/2022), Kementerian Kesehatan RI mencatat jumlah penderita gangguan ginjal akut misterius mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia dan sebanyak 99 anak di antaranya meninggal dunia. Dari data tersebut, kasus paling banyak didominasi anak usia 1-5 tahun.

Penyebab pasti kasus ini masih terus didalami. Namun, dugaan sementara adalah akibat adanya senyawa dalam obat sirup, seperti kasus yang terjadi di Gambia, Afrika Tengah, di mana sekitar 70 anak meninggal dunia setelah mengonsumsi obat jenis sirup.

Karena itu, Kemenkes telah menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara semua penjualan obat bebas dalam bentuk sediaan cair atau sirup kepada masyarakat. Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga diminta untuk tidak meresepkan obat sirup kepada pasien hingga adanya pengumuman resmi dari pemerintah.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Alasan obat sirup dilarang dikonsumsi

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan alasan obat dalam bentuk sirup dilarang lantaran terdeteksi adanya tiga senyawa berbahaya pada obat yang dikonsumsi sejumlah pasien balita dengan kondisi gangguan ginjal akut.

“Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI (kita ambil dari rumah pasien) terbukti memiliki EG (ethylene glycol), DEG (diethylene glycol), EGBE (ethylene glycol butyl ether), yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup,” jelasnya.

Ketiga zat kimia ini merupakan impurities (ketidakmurnian) dari zat kimia tidak berbahaya, polyethylene glycol, zat yang sering dipakai sebagai solubility enhancer atau pelarut di banyak obat-obatan jenis sirup.

Karena itu, sebagai langkah pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius, penjualan obat sirup dihentikan untuk sementara sampai dikeluarkannya pengumuman resmi dari pemerintah.

Rekomendasi pengganti obat sirup untuk anak

Larangan penggunaan dan penjualan obat sirup tersebut tak ayal jadi perhatian banyak orang tua, karena obat jenis ini kerap mereka gunakan untuk mengobati anak mereka yang sakit. Selain itu, obat sirup juga mudah diperoleh di mana saja, baik di apotek maupun minimarket. Lantas bagaimana jika anak kemudian menderita sakit?

Sebagai rekomendasi, Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, mengatakan bahwa anak-anak bisa diberikan obat selain bentuk sirup. “Sebagai alternatif bisa memakai bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria, atau lainnya,” ungkapnya.

Syahril juga menjelaskan bahwa instruksi Kemenkes tersebut berlaku untuk semua obat sirup atau obat cair dan bukan hanya paracetamol. Hal ini menurutnya karena berdasarkan dugaan sementara penyebab bukan hanya dari kandungan obat saja, namun kemungkinan terkait komponen lain di dalamnya. (M&B/SW/Foto: User18526052/Freepik)