Type Keyword(s) to Search
BUMP TO BIRTH

Memilih Jenis Kelamin Bayi, Setuju atau Tidak?

Memilih Jenis Kelamin Bayi, Setuju atau Tidak?

Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram @motherandbeyond_id dan Youtube Mother & Beyond

Seiring berkembangnya teknologi bayi tabung dan inseminasi buatan, calon orang tua kini juga bisa 'menentukan' sendiri jenis kelamin bayinya. Bagaimana pendapat Anda terhadap ini, Moms? Setuju atau tidak?


Setuju

Para Moms yang setuju dengan adanya pemilihan jenis kelamin ini berpendapat bahwa beberapa pasangan mungkin membutuhkan bayi dengan jenis kelamin tertentu untuk melanjutkan generasi dalam keluarganya.

Menurut mereka, memilih sendiri jenis kelamin bayi adalah hal yang sah untuk dilakukan. Apalagi jika pasangan sudah memiliki beberapa anak berjenis kelamin yang sama. Mereka tentunya ingin agar anak berikutnya berjenis kelamin berbeda dari anak-anak sebelumnya.

Mereka yang setuju juga beralasan bahwa memilih sendiri jenis kelamin bayi akan bisa menyelamatkan pasangan dari risiko perceraian, karena masih ada beberapa suku yang mengatakan bahwa seorang wanita baru disebut sempurna jika mampu melahirkan anak laki-laki maupun anak perempuan.


Tidak Setuju

Sedangkan para Moms yang tidak setuju dengan pemilihan jenis kelamin bayi berpendapat bahwa hal tersebut bertentangan dengan ajaran agama. Dan jika kita melakukannya, maka itu berarti kita sudah mendahulukan kuasa Tuhan.

Menurut mereka, jika program bayi tabung atau inseminasi dilakukan karena adanya masalah kesuburan, maka hal tersebut tidak jadi masalah. Tapi kalau untuk mendapatkan bayi dengan jenis kelamin tertentu maka bisa dibilang mereka tidak mensyukuri nikmat Tuhan.

Moms yang tidak setuju juga beralasan bahwa apabila inseminasi atau bayi tabung dilakukan demi mendapatkan bayi dengan jenis kelamin tertentu, itu salah besar. Karena hanya Tuhan yang boleh dan berhak mengatur jenis kelamin bayi kita.


Pendapat Ahli

Dr. dr. Budi Wiweko, Sp.OG (K) dari Daya Medika menjelaskan bahwa menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2014 Pasal 44, pasangan suami istri yang sedang merencanakan anak kedua dan seterusnya, boleh menentukan sendiri jenis kelamin bayi yang diinginkan. Itu berarti, jika pasangan tersebut baru merencanakan untuk memiliki anak pertama, mereka belum diperkenankan untuk 'memilih' jenis kelamin calon bayinya. Untuk itu, pemerintah juga membentuk komite etik guna mengawasi jalannya peraturan tersebut. (M&B/SW/Dok. Freepik)