BUMP TO BIRTH

Hak-hak Ibu Menyusui


Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram @motherandbeyond_id dan Youtube Mother & Beyond


Menurut survei Demografi dan Kesehatan Indonesia, pada 2012 hanya 42 persen ibu yang memutuskan untuk memberikan ASI esklusif. Sebuh penelitian pada 2008 oleh Nutririon and Heath Surveillance System, menyebutkan bahwa di Jakarta, Surabaya dan Semarang banyak ibu yang berhenti menyusui setelah kembali bekerja. Padahal sebenarnya banyak ibu yang ingin memberikan ASI pada buah hatinya bahkan sampai 2 tahun sekalipun. Setelah selesai cuti melahirkan, ibu harus berjuang setidaknya 3 bulan ke depan untuk memberikan ASI pada anaknya. Ada banyak tantangan yang harus dihadapi ibu yaitu masih banyaknya perusahaan yang tidak peka terhadap kebutuhan ibu menyusui. Misalnya saja, di banyak kantor tidak disediakan ruang yang nyaman untuk memerah, jika pun ada ruangan terkadang waktunya yang tidak disediakan.

Tahukan Moms, sebenarnya Anda bisa memperjuangkan hak-hak Anda sebagai ibu menyusui karena hak-hak tersebut dilindungi oleh Peraturan Pemerintah. Menurut Peraturan Pemerintah no. 33 tahun 2012 disebutkan bahwa ibu harus didukung dan dilindungi dalam pemberian ASI Eksklusif. Dalam pasal 30 ayat 3 disebutkan bahwa tempat kerja diharuskan untuk menyediakan sarana dan fasilitasnya untuk ibu menyusui. “Tak hanya sarana, tapi ibu juga wajib diberikan waktu untuk memerah ASI oleh perusahaan,” ungkap Theresia Irawati, Kasubid Kemitraan Pusat Promosi Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dalam acara Ulang Tahun Philips Avent ke 30 di Plaza Bapindo, 17 Oktober lalu.

Sedangkan menurut dokter Melanie Iskandar, SpA dari Rumah Sakit Bunda mengatakan bahwa ada beberapa hal yang harus dilakukan ibu untuk mempertahankan kuantitas ASI nya. Disiplinlah memerah setidaknya 2-3 jam sekali. Siapkan ASI Perahan 2 minggu sebelum masuk kerja dan usahakan untuk memberikan ASIP tanpa dot.

(Siksta/DT/foto:MBUKPictureLibrary)