KID

Dukung PTM sejak PAUD, Ini Imbauan Terbaru IDAI Terkait PTM selama Pandemi COVID-19


Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram @motherandbeyond_id dan Youtube Mother & Beyond


Untuk menanggulangi learning loss atau berkurangnya pengetahuan dan keterampilan akademis anak akibat Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama pandemi, Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 diluncurkan tahun ini. Mengacu kepada keputusan tersebut, kini banyak sekolah sudah kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100%.

Meskipun demikian, kesehatan dan keselamatan anak tetaplah prioritas utama. Untuk itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memaparkan Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi COVID-19 dan mengeluarkan rekomendasi terbaru.

“Rekomendasi ini sifatnya umum dan berdasarkan buah pikiran dari para pakar yang terlibat. Setelah ini, mungkin kita akan membuat juknis yang bersifat lebih teknis,” kata dr. Yogi Prawira, Ketua Satgas COVID-19 IDAI.

Rekomendasi pelaksanaan PTM selama pandemi

Demi menjaga kesehatan dan keamanan anak, berikut ini adalah beberapa imbauan dari IDAI dan KPAI terkait PTM selama pandemi COVID-19:

1. Setiap anak harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti pendidikan sesuai usia, baik yang sehat maupun yang memiliki komorbid, tanpa ada kesulitan dan diskriminasi.

2. Orang tua/wali anak memiliki hak untuk memilih metode pembelajaran yang tepat bagi anaknya, yaitu Pembelajaran Tatap Muka dan atau Pembelajaran Jarak Jauh, disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan mempertimbangkan kondisi daerah masing-masing.

3. Jika orang tua menilai anak memiliki komorbid atau terdapat hendaya di keluarga seperti terdapat anggota keluarga dengan risiko tinggi mengalami COVID-19 berat, maka orang tua dapat berkonsultasi kepada dokter dan pihak sekolah untuk memperoleh surat keterangan terkait kondisi anak dan keluarga.

4. Proses pembelajaran diharapkan dapat bertransformasi dan beradaptasi sesuai kebutuhan anak dengan mempertimbangkan aspek merdeka belajar.

5. Pihak sekolah bekerja sama dengan orang tua/wali anak melakukan berbagai mitigasi bersama dalam rangka mengurangi dampak negatif kehilangan pembelajaran (learning loss) untuk masing-masing anak. Data menunjukkan bahwa potensi learning loss yang terjadi bersifat individual, sehingga diperlukan penyesuaian durasi dan metode dalam proses pembelajaran untuk setiap anak.

6. Semua pihak hendaknya terus-menerus secara aktif menyuarakan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan disiplin untuk melanjutkan kebiasaan baik yang sudah terbentuk selama masa pandemi.

7. Perilaku hidup sehat yang sudah dibangun selama masa pandemi COVID-19 harus dipertahankan, karena tidak hanya mencegah infeksi COVID-19, namun juga mencegah penyakit infeksi lainnya yang merupakan penyebab kematian anak terbesar di Indonesia.

8. Pemerintah meningkatkan 3T (testing, tracing dan treatment) serta menampilkan data terkini kasus COVID-19 terkonfirmasi secara akurat dan transparan, bagi seluruh warga satuan pendidikan, terutama yang menerapkan PTM di wilayahnya.

9. Orang tua dan sekolah berkolaborasi dan berkomunikasi dalam memastikan keamanan, kesehatan, dan keselamatan anak, antara lain dengan melakukan testing pada anak dengan gejala COVID-19, dan patuh serta disiplin mengerjakan protokol kesehatan, serta tidak membawa anak ke luar rumah atau ke sekolah apabila ada gejala demam/batuk/pilek/diare.

10. Protokol kesehatan terutama fokus pada:

a. Penggunaan masker wajib untuk semua orang berusia di atas 2 tahun.

b. Menjaga ventilasi ruangan atau aliran udara yang adekuat.

c. Mencuci tangan.

d. Menjaga jarak.

e. Tidak membuka masker pada situasi yang tidak dapat menjaga jarak.

f. Menerapkan proses makan dan ibadah di sekolah yang aman.

g. Menerapkan pengelolaan kantin sekolah yang aman.

11. Usaha bersama dari semua pihak dalam mengawal PTM yang aman dan mengakhiri pandemi dapat menyeimbangkan hak anak untuk memperoleh kesehatan maupun pendidikan, termasuk memberikan kesempatan belajar di rumah pada anak yang sedang sakit atau memiliki komorbid sehingga tidak dapat mengikuti PTM.

Evaluasi pelaksanaan PTM selama pandemi

Sebelas rekomendasi di atas didasarkan pada beberapa pertimbangan IDAI dan KPAI terhadap fakta dan temuan di lapangan terkait PTM selama pandemi COVID-19, yakni:

1. Kebijakan pembelajaran tatap muka mulai dari tingkat PAUD serta pentingnya proses pendidikan anak usia sekolah.

2. Kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan yang mengalami penurunan.

3. Belum semua anak mendapatkan imunisasi COVID-19, terutama anak usia prasekolah.

4. Anak dengan komorbid memiliki risiko mengalami COVID-19 dengan klinis berat hingga fatal.

5. Evaluasi penerapan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, mengenai Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

6. Survei Ikatan Dokter Anak Indonesia untuk orang tua terkait penerapan PTM.

7. Anak memiliki risiko yang sama dengan orang dewasa untuk terinfeksi COVID-19, sehingga pencegahan adalah hal yang utama.

8. Protokol kesehatan terbukti efektif mencegah berbagai penyakit infeksi, tidak hanya COVID-19.

9. Fakta adanya komplikasi COVID-19 pada anak, seperti multisystem inflammatory syndrome in children associated with COVID-19 (MIS-C) dan Long COVID-19 di Indonesia.

“Hidup bersama COVID-19 bukan berarti kita berpura-pura kalau COVID-19 itu tidak ada atau sudah terkendali. Tapi belajar hidup bersama COVID-19 artinya kita menggunakan semua modalitas, semua daya kita untuk melindungi diri sendiri, orang lain, dan tentunya orang-orang terkasih, terutama anak-anak Indonesia, sebagai masa depan bangsa”, tutur dr. Yogi. (M&B/Gabriela Agmassini/SW/Foto: Rawpixel.com/Freepik)