Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram @motherandbeyond_id dan Youtube Mother & Beyond
Indonesia saat ini sedang menjalani masa transisi PSBB atau juga dikenal dengan fase new normal. Artinya, orang dewasa, khususnya para pekerja, dibolehkan kembali beraktivitas, namun dengan selalu mematuhi protokol kesehatan dan pembatasan yang sudah diatur oleh pemerintah.
Meski beberapa tempat sudah dibuka kembali untuk umum, bukan berarti semua orang sudah bisa mengunjungi lokasi tersebut, khususnya untuk anak-anak yang masih sangat rentan terpapar COVID-19. Orang tua sangat dilarang untuk mengajak anak mereka datang ke beberapa tempat berikut ini, sesuai yang disarankan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
1. Mal atau Pusat Perbelanjaan
Banyak dari pusat perbelanjaan atau mal, di wilayah DKI Jakarta khususnya, yang membuat aturan larangan membawa anak di bawah 5 tahun. Hal ini sebagai pencegahan anak tertular virus, sebab anak-anak cenderung sulit menjaga jarak dengan orang lain dan senang menyentuh barang sembarangan.
2. Daycare
Moms dan Dads mungkin sudah harus kembali bekerja di kantor, sehingga memutuskan untuk membawa Si Kecil ke daycare. Hal ini sangat tidak dianjurkan IDAI, karena mungkin saja ada orang tanpa gejala COVID-19 yang juga berada di sana. Jadi, lebih baik jika Anda berdua berdiskusi kembali terkait kesehatan keluarga serta solusi dalam hal finansial yang dialami.
3. Pasar Tradisional
Banyak dari Moms yang memilih untuk tetap berbelanja ke pasar tradisional. Jika ya, maka jangan bawa Si Kecil ke pasar tersebut. Mintalah bantuan anggota keluarga atau pengasuh di rumah untuk menjaga anak, karena pasar tradisional menjadi salah satu area yang sangat mudah menyebarkan virus dan memaparkannya pada anak. Jika memungkinkan, lebih baik Moms berbelanja melalui aplikasi belanja daring harian yang bisa langsung diantarkan ke rumah.
4. Arena Olahraga
Berolahraga memang penting untuk menjaga kesehatan tubuh, tapi lakukan di rumah saja, ya. Hindari melakukan olahraga di arena khusus, apalagi jika ingin membawa Si Kecil. Seperti diketahui, COVID-19 tersebar melalui droplets atau cairan dari orang yang terpapar. Berkumpul di arena olahraga pun akan membuat virus semakin mudah menyebar.
5. Tempat Wisata
Berkunjung ke tempat rekreasi atau wisata juga dilarang bagi anak-anak dan ibu hamil, sesuai dengan keputusan dari pemerintah daerah DKI Jakarta. Jadi, jangan dulu turuti keinginan Si Kecil untuk pergi ke taman bermain, kebun binatang, taman rekreasi indoor dan outdoor, serta pantai, ya!
Boleh Keluar Rumah, Asalkan...
Selain kelima tempat tadi, Anda juga tidak boleh membawa anak ke salon hingga menggunakan transportasi umum, seperti KRL Commuterline. "Anak-anak balita selain cukup berisiko juga tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi publik termasuk KRL di tengah situasi pandemi COVID-19 ini," jelas Vice President Corporate Communications PT KCI, Anne Purba.
Namun, jika ada keperluan mendesak untuk membawa Si Kecil ke luar rumah, seperti ke rumah sakit atau klinik untuk imunisasi, maka ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan. Berikut hal-hal yang dianjurkan oleh IDAI, jika anak terpaksa ke luar rumah:
1. Anak harap selalu didampingi oleh orang tua dan/atau pengasuh.
2. Anak tetap harus menjaga jarak fisik sejauh 2 meter.
3. Anak usia 2-18 tahun dan orang dewasa dianjurkan memakai masker. Jika kurang maksimal, boleh ditambahkan dengan penggunaan face shield.
4. Menggunakan penghalang sesuai alat yang sedang dipakai saat bepergian, seperti kereta dorong dengan penutup pada anak di bawah usia 2 tahun.
5. Menjauhi orang sakit.
6. Melakukan cuci tangan sesering mungkin.
7. Menghindari memegang mata, mulut, dan hidung.
Namun, pilihan terbaik adalah menjaga Si Kecil untuk tetap di dalam rumah selama masa transisi PSBB hingga kondisi lebih kondusif ya, Moms. (Vonia Lucky/SW/Dok. Freepik)