Type Keyword(s) to Search
FAMILY & LIFESTYLE

Ini Dia 27 Daftar Sarden Kaleng yang Mengandung Cacing

Ini Dia 27 Daftar Sarden Kaleng yang Mengandung Cacing

Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram @motherandbeyond_id dan Youtube Mother & Beyond

Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), kembali sedang gencar-gencarnya melakukan pengujian terhadap makanan yang diperjualbelikan di masyarakat. Terbaru ialah pengujian produk ikan kemasan, bantut dari kasus temuan parasit cacing pada produk makan ikan makarel kaleng.

 

Dalam temuan tersebut, membuaat BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap ikan dalam kaleng lainnya. Guna memastikan adanya dugaan cacing dalam ikan kemasan kaleng.

 

“Sampai dengan 28 maret 2018, BPOM RI telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek. Hasil pengujian menunjukan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 (enam belas) merek produk impor dan 11 (sebelas) merek produk dalam negeri,” demikian seperti rilis yang diterima redaksi Mother & Baby, Kamis, (29/3/2018)

 

Berdasarkan temuan itu, BPOM sudah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan.

 

“Selain itu, untuk sementara waktu, 16 merek produk impor tersebut dilarang untuk dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai dilakukan.

 

Adapun 27 merek sarden kaleng mengandung cacing, ialah sarden kaleng merek ABC ABT, Dr Fish, Botan, CIP, Dongwon, Ayam Brand, dan Farmer Jack.

 

Lalu Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio, TLC serta sarden kaleng TSC, sarden kaleng Fiesta seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, Jojo, King Fisher, LSC, Maya, Nago atau Nagos.

 

“BPOM RI terus memantau pelaksanaan penarikan dan pemusanahan serta meningkatkan sampling dan pengujian terhadap bets lainnya dan semua produk ikan daam kaleng, baik produk dalam maupun luar negeri,” demikian salah satu poin dalam keterangan rilisnya.

 

Mengenai temuan ini, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan. Selalu ingat cek “KLIK”, yaitu Kemasan, Lebel, Izin Edar dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi pangan.

 

Kalau Anda menemukan produk bermasalah dapat menghubungi contact center Halo BPOM di no telepon 1-500-533 atau SMS 0-8121-9999-533, [email protected], atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (Qalbinur Nawawi/ Dok. Free PIk)