Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram @motherandbeyond_id dan Youtube Mother & Beyond
Ada kabar baik bagi Moms yang menikah dengan WNA (Warga Negara Asing). Kabar baik ini datang dari MK (Mahkamah Konstitusi) yang memutuskan untuk memperluas makna UU Perkawinan Pasal 29 No. 1/1974. Perluasan makna ini membuat WNI yang menikah dengan WNA lebih fleksibel dalam membuat perjanjian perkawinan.
Perluasan makna oleh MK tersebut disampaikan oleh NY. Edna Hanindito, SH.MKn., Notaris, dalam talk show bertajuk “Memahami Konstitusi Republik Indonesia Terkait Pemaknaan Perjanjian Kawin dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan” oleh PerCa (Perkawinan Campuran) Indonesia. Perluasan makna ini diberikan pada ayat 1, 3, dan 4, sehingga yang semula perjanjian kawin hanya bisa dibuat sebelum pernikahan, kini juga dapat dilakukan selama Anda dan pasangan masih dalam ikatan perkawinan. Selain itu, perjanjian pernikahan juga dapat diubah atau dicabut, atas persetujuan Anda dan suami.
Perjanjian perkawinan dapat digunakan sebagai bukti pemisahan harta dengan pasangan WNA. Pemisahan harta ini, akan memudahkan WNI yang menjadi pasangan WNA, dalam membeli properti, seperti tanah, rumah dan apartemen, dengan status Hak Milik atau Hak Guna Bangunan. (Claudia Carla/TW/Dok. M&B)