Type Keyword(s) to Search
BABY

Peraturan Pemberian Nama Bayi di Berbagai Negara

Peraturan Pemberian Nama Bayi di Berbagai Negara

Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram @motherandbeyond_id dan Youtube Mother & Beyond

Nama adalah harapan. Karenanya, setiap orangtua pasti mencari nama terbaik untuk calon bayi mereka.  Namun di beberapa negara, Anda tidak bisa asal memilih nama, sebab pemerintah menerapkan aturan-aturan tertentu. Dilansir melalui Huffington Post, inilah negara-negara tersebut!

 

Islandia

Di Islandia, orangtua harus memilih nama berdasarkan daftar yang sudah ditetapkan. Ada sekitar 1.853 nama untuk anak perempuan dan 1.712 nama anak laki-laki. Jika memiliki pilihan nama sendiri, mereka harus meminta izin kepada tim khusus terlebih dahulu.

 

Sementara itu, nama panggilan harus mengikuti tata bahasa tertentu dan mengandung huruf abjad Islandia. Nama yang dipilih juga mesti secara spesifik menerangkan gender anak dan tidak akan mempermalukannya. Dua contoh nama yang dilarang digunakan adalah Harriet dan Duncan.

 

New Zealand

Seluruh nama bayi di New Zealand harus disetujui pemerintah. Berdasarkan laporan dari CNN, nama yang diberikan kepada bayi tidak boleh menyinggung seseorang, tidak terlalu panjang, dan tidak berhubungan dengan nama, maupun peringkat sebuah jabatan. Beberapa nama yang dilarang digunakan adalah Lucifer, King, Anal, 4Real, dan Messiah.

 

Jepang
Di Jepang, pemerintah setempat dapat menolak nama bayi yang diajukan orangtua, jika dianggap tidak lazim. Bayi hanya boleh diberikan 1 nama dan nama keluarga saja. Nama yang tidak boleh digunakan adalah Akuma, yang berarti iblis.

 

Denmark

Serupa dengan Islandia, Denmark memiliki aturan ketat dalam hal pemberian nama. Orangtua diminta untuk memilih nama di antara 7.000 nama yang sudah disetujui pemerintah. Bila nama yang dipilih tidak terdaftar, mereka mesti mengantongi izin dari gereja dan pemerintah sebelum menggunakannya. Nama bayi harus mewakili gender dan tidak boleh terdengar aneh. Nama yang dilarang dipakai adalah Anus, Pluto, dan Monkey.

 

Jerman
Nama bayi di Jerman harus mewakili gender dan tidak mempermalukannya ketika dewasa. Nama keluarga, objek, serta produk tidak boleh digunakan sebagai nama pertama. Jika nama bayi yang didaftarkan ditolak pemerintah, orangtua berhak mengajukan banding. Apabila orangtua kalah, mereka harus mencari nama lainnya. Osama Bin Laden, Matti, Schroeder, dan Kohl adalah beberapa nama yang tidak boleh digunakan di negara ini.

 

Cina
Di negeri tirai bambu ini, orangtua diminta untuk membuat nama bayi berdasarkan karakter huruf Cina yang tersedia. Hal tersebut dilakukan agar nantinya memudahkan scanner komputer membaca kartu penduduk milik sang bayi. Sebagai tambahan, angka, simbol, dan karakter di luar bahasa Cina tidak boleh digunakan. Lucunya, banyak orangtua yang ingin menamai bayi laki-laki mereka dengan tanda ‘@’ (dibaca ‘ai-ta’ dalam bahasa Cina), yang berarti love him. Sayang tanda ‘@’ dilarang dipakai sebagai nama oleh pemerintah Cina.

 

Meksiko
Tampaknya pemerintah Meksiko sangat perhatian terhadap kasus bully yang kerap terjadi di masyarakat. Karenanya, sebagai bentuk perlindungan kepada anak, mereka melarang pemberian nama yang sekiranya dapat menjadi bahan hinaan dan diskriminasi. Negara ini melarang orangtua menamai anak mereka dengan nama Lady Di, Circumcision, dan Rolling Stone. (Sagar/DC/Dok. M&B)