Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram @motherandbeyond_id dan Youtube Mother & Beyond
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 dan selanjutnya Indonesia memasuki masa endemi. Pengumuman tersebut disampaikan Jokowi dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (21/6/2023).
“Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Jokowi.
Setidaknya ada tiga pertimbangan yang digunakan pemerintah untuk mencabut status pandemi COVID-19 menjadi endemi, yakni:
- Pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) atau kedaruratan global untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
- Angka konfirmasi harian COVID-19 yang mendekati nihil.
- Hasil sero survei menunjukkan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19 sebagai perlindungan.
Meskipun status pandemi dicabut, Jokowi mengingatkan agar masyarakat tetap berhati-hati dan tetap menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. “Tentunya, dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” ujar Jokowi.
Kebijakan protokol kesehatan setelah status pandemi dicabut
Melansir Kompas.com, setelah status pandemi dicabut, kebijakan protokol kesehatan termasuk pemakaian masker, akses vaksinasi, dan obat-obatan secara bertahap berubah.
Masker
Sebelum endemi ditetapkan, pemerintah menyebut memakai masker di tempat umum bukan lagi merupakan kewajiban. Memakai masker hanya bersifat imbauan atau anjuran, sama seperti sebelum pandemi COVID-19. Bagi orang yang sakit dan berpotensi menularkan, memakai masker tetap dianjurkan.
Terkait pemakaian masker di transportasi umum, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan 4 Surat Edaran (SE), meliputi SE Kemenhub No. 14 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Darat, SE Kemenhub No. 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Laut, SE Kemenhub No. 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara, dan SE Kemenhub No. 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Kereta Api.
SE yang berlaku mulai 9 Juni 2023 itu menyebutkan bahwa penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.
Namun, tetap dianjurkan menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
Vaksinasi
Pemerintah berencana menerapkan vaksinasi berbayar setelah status pandemi menjadi endemi. Namun, menurut dr. Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), bahwa rencana itu masih dalam pembahasan. Sejauh ini, vaksinasi COVID-19 tetap gratis.
Pengobatan
Pengobatan COVID-19 pun serupa dengan rencana vaksinasi berbayar. Nantinya, pengobatan tidak lagi ditanggung pemerintah seperti saat pandemi. Namun, dr. Siti Nadia Tarmizi sekali lagi menegaskan bahwa rencana ini pun masih dalam pembahasan. “Masih dalam pembahasan ya, skema pembiayaan COVID-19 ke depan. Belum ada perubahan sampai nanti keluar aturan baru,” jelasnya.
Sementara, menurut Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), akses pengobatan dan obat tidak lagi gratis. Mekanisme dan prosedur pembayaran berubah, menjadi ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas yang dipilih oleh peserta. “Sama. Jadi semua obat kembali ke prosedur normal. Jadi BPJS kesehatan sebagai penjaminnya,” urainya. (M&B/SW/Foto: Rawpixel.com/Freepik)