Type Keyword(s) to Search
FAMILY & LIFESTYLE

Jangan Asal Memberi Nama Anak, Simak Aturan Baru Soal Penulisan Nama

Jangan Asal Memberi Nama Anak, Simak Aturan Baru Soal Penulisan Nama

Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram @motherandbeyond_id dan Youtube Mother & Beyond

Ada yang mengatakan, nama bagi anak adalah doa serta harapan kedua orang tuanya. Namun tak jarang, orang tua justru memberikan nama yang terkesan “nyeleneh” yang tak disadari nantinya akan merepotkan sang buah hati.

Di Indonesia, kasus pemberian nama tak lazim sudah cukup sering terjadi. Di Banyuwangi, Jawa Timur, pasangan Sukari dan Wahyuningsih memberikan nama yang terdiri dari hanya satu huruf kepada keempat anaknya, yaitu V, J, L, serta N.

Sebaliknya, pasangan asal Tuban, yaitu Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, memberikan nama yang terlalu panjang bagi buah hati mereka, tepatnya, 19 kata, yaitu Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Ashkala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta. Alhasil, anak tersebut kesulitan mendapatkan akte kelahiran karena namanya dianggap terlalu panjang sehingga tidak muat ditulis di dalam kolom nama.

Guna mencegah terjadinya kembali pemilihan nama yang terlalu pendek maupun terlalu panjang, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia resmi mengeluarkan peraturan pemberian nama untuk ditulis di dokumen kependudukan.

Dua nama dan 60 huruf

Seperti dilansir Kompas.com, aturan terkait pencatatan nama ini tertuang dalam Permendagri 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam aturan tersebut, nama untuk pencatatan dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan, yaitu:

  • Mudah dibaca
  • Tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Peraturan ini berlaku untuk semua dokumen kependudukan, yang meliputi:

  • Biodata penduduk
  • Kartu keluarga
  • Kartu identitas anak
  • Kartu tanda penduduk elektronik
  • Surat keterangan kependudukan
  • Akta pencatatan sipil.

Pencatatan nama tidak boleh 1 kata

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan soal pencatatan nama tidak boleh 1 kata di dokumen kependudukan termasuk KTP. “Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan,” kata Zudan seperti dikutip dari Antara.

Alasan minimal 2 kata adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan serta mengedepankan masa depan anak. Contohnya ketika anak mau sekolah atau berencana ke luar negeri, untuk membuat paspor tentunya dibutuhkan minimal 2 suku kata dan nama harus selaras dengan pelayanan publik lain.

Penetapan peraturan tersebut bukannya tanpa alasan. Menurut Zudan, peraturan ini dibuat untuk mempermudah pelayanan publik, seperti membuat paspor atau saat mendaftarkan anak sekolah. “Jika ada nama orang hanya 1 kata, disarankan, diimbau untuk minimal 2 kata. Namun jika pemohon bersikeras untuk 1 kata, boleh,” jelas Zudan.

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan

Zudan juga menjelaskan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yaitu:

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
  • Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan.
  • Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Selanjutnya, ke depan untuk dokumen kependudukan, nama dilarang disingkat kecuali diartikan lain, dan boleh disingkat asal konsisten dengan singkatan tersebut. Misalnya, nama seseorang Abdul Muis. Jika pemohon meminta untuk disingkat namanya menjadi Abd Muis, maka diperbolehkan. Akan tetapi selamanya namanya akan tertulis Abd Muis sehingga Abd tidak dianggap lagi sebagai singkatan, melainkan menjadi nama.

Di samping itu, tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Sedangkan gelar pendidikan dan keagamaan tidak boleh dicantumkan di akta pencatatan sipil, yang meliputi antara lain akta kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian. Peraturan ini berlaku sejak 21 April 2022.

Bijak memilih nama

Nah, Moms dan Dads yang sedang menantikan kelahiran buah hati, yuk lebih bijak dalam memilih nama untuk Si Kecil. Selain mempermudah dalam proses mengurus berbagai dokumen kependudukan, pemilihan nama juga bisa memengaruhi kehidupan anak kelak.

Bayangkan jika Moms dan Dads memberikan nama yang bersifat negatif, bukan tak mungkin Si Kecil akan menjadi bahan ejekan teman-temannya. Atau jika Anda memilih nama yang terlalu panjang, tentunya anak akan kesulitan menuliskan namanya saat akan mengikuti ujian dan lain sebagainya. (M&B/Wieta Rachmatia/SW/Foto: Freepik)