Type Keyword(s) to Search
FAMILY & LIFESTYLE

Pilih Bank Konvensional atau Bank Syariah? Ini Perbedaannya!

Pilih Bank Konvensional atau Bank Syariah? Ini Perbedaannya!
Pilih Bank Konvensional atau Bank Syariah? Ini Perbedaannya!

Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram @motherandbeyond_id dan Youtube Mother & Beyond

Rasanya, di zaman sekarang ini, menggunakan jasa bank untuk transaksi keuangan adalah hal umum yang dilakukan semua orang ya, Moms. Tak hanya itu, bank pun juga menjadi sarana untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah atau kendaraan bermotor serta untuk melakukan investasi lainnya.

Di Indonesia sendiri, ada dua jenis bank yang bisa dijadikan pilihan Moms, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Nah, jika Moms masih bingung ingin menggunakan bank konvensional atau bank syariah, yuk kita kenali dan pahami terlebih dahulu perbedaan di antara keduanya!

1. Orientasi perbankan

Perbedaan paling mendasar dari bank konvensional dan bank syariah bisa dilihat dari orientasi kedua bank tersebut. Bank konvensional menggunakan prinsip sekuler yang terbebas dari ajaran agama apa pun dan bersifat umum karena berfokus pada keuntungan, dengan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nah, berbeda dengan bank konvensional, bank syariah menjalankan prinsip syariah, yaitu prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan. Jadi selain mencari keuntungan, bank syariah juga berorientasi pada bisnis yang berkiblat kepada prinsip dan sistem ekonomi Islam, di mana kemakmuran dan kebahagiaan dunia dan akhirat turut dikedepankan.

2. Sumber hukum

Selain sama-sama diatur dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan serta peraturan dari BI/OJK, khusus bank syariah juga diatur oleh Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Tak hanya itu, bank syariah juga harus patuh pada hukum Islam, termasuk fatwa-fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional-MUI.

3. Dewan pengawas

Pastinya, setiap bank memiliki dewan pengawas agar bank tidak melenceng dari tujuan dan fungsinya. Jika bank konvensional diawasi oleh dewan komisaris, di bank syariah ada struktur pengawas yang lebih kompleks, mulai dari dewan komisaris, dewan pengawas syariah, hingga dewan syariah nasional.

4. Pengelolaan dana

Nah, Moms bisa menemukan perbedaan yang cukup signifikan nih, mengenai bagaimana cara kedua jenis bank ini mengolah dana. Karena bank konvensional memiliki kewajiban terkait dana simpanan dan investasi terhadap nasabah, maka mereka dapat menerima dan menyalurkan dana selagi menguntungkan dan tidak menyalahi aturan yang berlaku. Namun hal ini tidak berlaku untuk bank syariah ya, Moms. Semua hal harus dikembalikan lagi pada syariat Islam yang berlaku, sehingga pengelolaan dan pembiayaan bisa dilakukan hanya pada kegiatan yang dinilai halal.

5. Pembagian keuntungan

Jika ditanya soal keuntungan, tentu keduanya juga butuh memberikan keuntungan kepada para nasabah, hanya sistem pembagiannya yang berbeda. Dalam bank konvensional, nasabah mendapatkan keuntungan dalam bentuk suku bunga dengan jumlah tertentu, yang juga harus menguntungkan pihak bank dengan mengikuti ketentuan dari pemerintah. Namun, ketika pendapatan bank tersebut meningkat, baik nasabah maupun bank tidak akan mendapatkan keuntungan yang meningkat karena hal tersebut dibatasi dengan tingkat bunga yang sudah ditetapkan pihak bank.

Lain halnya dengan bank syariah, sistem bunga tidak diterapkan karena tidak sesuai dengan syariat Islam (riba). Jadi, pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan pada sistem bagi hasil, sesuai dengan kinerja bank. Jika pendapatan bank meningkat, nasabah akan mendapatkan keuntungan lebih, dan sebaliknya.

6. Metode transaksi

Lain halnya dengan bank konvensional yang melakukan transaksi berdasarkan kebijakan yang diatur dalam hukum yang berlaku, bank syariah memilki beberapa metode transaksi khusus yang sesuai dengan syariat Islam dan fatwa MUI, yang disebut dengan akad. Adapun akad tersebut dibagi lagi menjadi al-mudharabah dan al-ba'i (bagi hasil), al-ijarah (sewa-menyewa), al-musyarakah (perkongsian), al-wakalah (keagenan), dan al-musaqat (kerja sama tani).

7. Risiko usaha

Pada bank konvensional, sudah pasti pihak bank tidak berurusan dengan risiko yang mungkin dialami nasabahnya. Begitu pun sebaliknya, nasabah juga tak perlu memikirkan risiko yang mungkin terjadi kepada bank tempat mereka melakukan transaksi keuangan. Lain halnya dengan bank syariah Moms, semua hal yang terjadi, baik untung mau pun rugi, semua hal ditanggung bersama oleh bank dan nasabah. Ibaratnya, ringan sama dijinjing berat sama dipikul.

8. Denda keterlambatan

Saat Moms melakukan pinjaman kepada bank, tentu ada batas pembayaran yang harus ditepati, dan biasanya akan ada denda jika pembayaran dilakukan melewati tanggal jatuh tempo. Nah Moms, bank konvensional dan bank syariah juga menerapkan sistem denda keterlambatan yang berbeda dalam hal ini.

Pada bank konvensional, ada bunga sebagai denda yang dibebankan dan nilainya akan semakin bertambah apabila nasabah belum juga melunasi sampai periode berikutnya atau dikenal dengan istilah compound of interest. Sebaliknya pada bank syariah, berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran, apabila nasabah tidak bisa membayar dikarenakan force majeur, maka ia tidak boleh dikenakan sanksi. Namun sanksi akan diberlakukan bagi nasabah yang sebenarnya mampu membayar tapi terus menunda-nunda tanpa itikad baik, berupa uang yang jumlahnya sesuai dengan akad yang sudah disetujui dan ditandatangani.

Nah, setelah mengetahui perbedannya, kira-kira, bank mana nih, yang akan Moms pilih? Bank konvensional atau bank syariah? (Nanda Djohan/SW/Dok. Freepik)