Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram @motherandbeyond_id dan Youtube Mother & Beyond
Pemberian vaksinasi yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi COVID-19 masih berlangsung secara bertahap. Bulan April ini pun termasuk sebagai jadwal vaksinasi kedua untuk kelompok lansia serta vaksinasi pertama untuk masyarakat yang lebih luas lagi.
Namun di samping itu, April juga adalah bulan Ramadan, di mana seluruh umat Islam, termasuk di Indonesia, akan menjalankan ibadah puasa. Banyak masyarakat yang merasa khawatir bahwa penerimaan vaksinasi COVID-19 akan bisa membatalkan puasa mereka. Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru mengenai vaksinasi COVID-19 selama puasa.
Fatwa MUI Tentang Vaksin COVID-19 dan Puasa
Melalui fatwa yang dikeluarkan pada 16 Maret 2021, MUI menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa. Hal ini didasari pada asas keselamatan bahwa vaksinasi boleh dilakukan apabila tidak menimbulkan bahaya (dlarar). Terdapat juga 3 poin yang disampaikan oleh MUI dalam fatwa tersebut terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada saat puasa, yaitu:
1. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan pada saat berpuasa dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.
2. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan pada malam hari selama bulan Ramadan, apabila dikhawatirkan dapat menyebabkan bahaya akibat kondisi fisik yang lemah.
3. Umat Islam diwajibkan berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity), sehingga terbebas dari wabah COVID-19.
Tes Swab Juga Tidak Membatalkan Puasa
Moms dan Dads juga masih bisa melakukan tes swab, yang menurut MUI tidak membatalkan puasa. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum MUI, Noor Achmad. Ia menjelaskan bahwa dasar fatwa tersebut yakni berdasarkan kaidah Al-Hajatu tunajjalu manzilata al-dharurati 'ammah kanan aw khashshah, yang artinya, baik tes swab maupun vaksinasi COVID-19 saat ini adalah kebutuhan darurat yang diwajibkan untuk digunakan.
"Ini kan darurat, ini kebutuhan ya, yang kalau tidak segera dilaksanakan hal tersebut tidak akan tercapai herd immunity. Jadi artinya dikejar waktu sehingga bulan puasa pun harus dimanfaatkan untuk mengejar waktu tersebut. Itu yang namanya kebutuhan," jelas Noor Achmad, seperti dilansir dari Merdeka.com.
Lebih jauh, dijelaskan juga bahwa tes swab tidak membatalkan puasa, karena pelaksanaan tes tidak untuk memasukkan sesuatu yang dapat mengenyangkan atau meniadakan dahaga. Seperti diketahui, bahwa tes swab dilakukan menggunakan alat yang dimasukkan ke hidung untuk mengambil sampel di area nasofaring dan (atau) orofarings.
Demi menurunkan kasus COVID-19, masyarakat juga masih dianjurkan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi. Lakukan juga pola hidup sehat selama puasa untuk menjaga tubuh tetap sehat dan kuat, agar terhindar dari paparan COVID-19 dan penyakit lainnya. (Vonia Lucky/SW/Dok. Freepik)