Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram @motherandbeyond_id dan Youtube Mother & Beyond
Semua wanita pasti mendambakan kehamilan yang lancar, sehat, dan bebas komplikasi. Namun sayangnya, ada saja masalah kesehatan yang mungkin terjadi pada kehamilan. Salah satu masalah yang tak jarang ditemukan adalah kista di rahim. Seperti yang Anda ketahui, umumnya kista bisa menghambat terjadinya kehamilan. Namun di lain sisi, ada juga yang tetap bisa hamil, walau ada kista yang menempel di rahim.
Apa yang harus dilakukan oleh Moms yang menjalankan kehamilan dengan kista? Untuk menjawabnya, kami telah bertanya dengan dr. Arie Aldila Pratama, SpOG, Dokter Spesialis Kandungan & Kebidanan dari RSIA Tambak dan Primaya Evasari Hospital. Simak penjelasan dari dr. Arie yuk, Moms!
Apa Itu Kista?
"Ibaratnya, kista itu adalah kantung berisi cairan. Kista ada yang jinak, ada yang ganas. Kebanyakan pada wanita hamil, yang kebanyakan adalah wanita muda atau wanita di usia produktif, itu kebanyakan kistanya jinak pada saat hamil," jelas dr. Arie, saat Instagram Live bersama @motherbabyind dengan Novita Angie, Editor in Chief Mother&Baby beberapa waktu lalu.Â
Kista tidak sama dengan miom ya, Moms. Menurut dr. Arie, miom juga bisa ada di rahim. "Kalau kista diibaratkan dengan kantung berisi cairan, miom diibaratkan seperti bakso yang berada di rahim," ujar dokter pemilik akun Instagram @spog.arie ini.
Kista juga ada yang normal, lho. Dokter Arie menyebut jenis ini sebagai kista fungsional atau kista simpleks, yang umumnya berkaitan dengan siklus menstruasi seseorang. Kista seperti ini tidak memerlukan tindakan operasi pengangkatan kista, dan jika terjadi kehamilan pun tidak memberikan masalah.
Hamil dengan Kista
Moms yang tengah hamil dan memiliki kista tentunya akan merasa khawatir jika kista tersebut membahayakan kesehatan janin di dalam perut. Namun, menurut dr. Arie, tidak semua kista mengancam kehamilan kok, Moms. Dokter akan memeriksa lebih detail untuk mengetahui jenis kista Anda dan ukurannya. "Kalau kistanya jinak dan ukurannya di atas 10 cm, memang akan direkomendasikan untuk dioperasi. Sedangkan kalau di bawah 5 cm, biasanya tidak direkomendasikan untuk dioperasi," jelas dr. Arie.
Lalu bagaimana jika ukuran kista antara 5 sampai 10 cm? "Dokter akan observasi dulu, dipantau perkembangannya. Dilihat apakah mengganggu atau tidak, mengganggu bisa berupa terjadi puntiran atau berputar kistanya. Kalau itu terjadi, pasti bumil akan merasakan sakit hebat dan mungkin terjadi perdarahan, perutnya terasa seperti ditusuk. Maka solusinya adalah mutlak harus operasi, walau sedang hamil, karena ini adalah kegawatan," papar dokter obgyn yang juga praktik online di Halodoc.com ini.
Operasi Kista saat Hamil
Menurut dr. Arie, usia kandungan akan menjadi pertimbangan utama. "Misalnya usia janin 7 minggu, lalu diketahui ada kista di rahim sebesar 12 cm, kapan operasinya? Dokter tentu akan mengikuti guideline (panduan), yaitu operasi harus dilakukan ketika kehamilan berusia di atas 14 minggu sampai dengan maksimal 20 minggu," jelasnya.
Ketika kista dalam kondisi terpuntir dan menyebabkan nyeri hebat, dr. Arie menyarankan harus segera operasi, berapa pun usia kehamilannya. Ini adalah kondisi gawat medis yang bisa mengancam nyawa, Moms.Â
Setelah operasi, mungkinkah kista muncul lagi? Jawabannya: sangat mungkin, selama Moms masih berada di usia reproduktif. "Angka kekambuhannya dalam 5 tahun setelah operasi itu bisa mencapai 20-30 persen, cukup tinggi selama masih menstruasi secara normal," ujar dr. Arie. (Tiffany/SW/Dok. Freepik)Â