Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram @motherandbeyond_id dan Youtube Mother & Beyond
Aprilina Lestari (20) bisa bernapas lega. Sang buah hati, Anisa Suci Ardiwibowo (3), akhirnya kembali ke pelukannya setelah lima hari menghilang.
Anisa dibawa seorang ibu tak dikenal ketika bermain di area masjid dekat tempat tinggalnya di Kompleks Bintara III, Bekasi. Berkat kesigapan polisi, gadis kecil ini ditemukan beberapa hari kemudian di Stasiun Pasar Senen, Jakarta.
Penculikan memang menjadi momok paling menakutkan bagi para orang tua. Di Indonesia, kasus penculikan kian marak terjadi. Berbagai modus dilakukan oleh para pelaku. Moms tentunya harus selalu waspada dan mengajarkan Si Kecil untuk selalu siaga.
Penculikan anak merupakan salah satu tindak kriminalitas paling tinggi, baik di Indonesia maupun dunia. Suatu kejadian dapat dikatakan sebagai penculikan bukan hanya saat anak diambil paksa oleh orang yang tak dikenal, tapi juga oleh orang tua atau kerabat dari orang tua ketika terjadi perceraian.
Di Indonesia, jika anak tidak kembali ke rumah setelah 24 jam, Anda bisa melaporkannya sebagai anak hilang ke pihak berwajib.
Ada banyak modus penculikan anak yang harus diwaspadai. Biasanya, penculik mengaku sebagai saudara atau kerabat dekat Anda kepada Si Kecil. Penculik bisa saja orang yang memang dekat dengan keluarga atau pernah bekerja dengan Anda, sehingga mengenal seluk-beluk aktivitas Anda serta Si Kecil.
Ada banyak motif penculikan anak, mulai dari masalah ekonomi, perebutan hak asuh, kelainan perilaku, balas dendam, hingga untuk dipekerjakan secara paksa. Semua orang bisa menjadi tersangka dalam kasus penculikan.
Penculikan juga bisa terjadi di mana saja, seperti sekolah, tempat bersalin, tempat bermain, hingga di rumah. Saat ini, ruang publik bukan lagi tempat yang bersahabat bagi Si Kecil.
Sanksi Pidana
Dalam sebagian kasus penculikan, polisi mampu menemukan pelaku dan mengembalikan anak ke orang tua nya dalam kondisi sehat. Akan tetapi, kasus lainnya berakhir dengan tragedi saat anak tersebut ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.
Lantas apa hukuman bagi pelaku penculikan? Apakah sudah cukup setimpal? Berdasarkan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) Pasal 328, pelaku kasus penculikan harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Barang siapa yang membawa pergi seseorang dari kediaman atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau menempatkan di dalam keadaan sengsara, diancam dengan pidana penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Demikian isi Pasal 328.
Sementara itu, penculikan terhadap anak-anak diatur dalam Pasal 330, yaitu:
Ayat 1: Barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan yang berwenang, untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ayat 2: Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat kekerasan atau ancaman kekerasan atau bilamana anak yang diculik belum berumur 12 tahun, dijatuhkan pidana paling lama sembilan tahun.
Beri Arahan
Dari beberapa kasus penculikan, ada yang berhasil digagalkan anak itu sendiri. Pada Oktober 2018, AL (9) yang dibawa ke Sumedang oleh orang tak dikenal, memberanikan diri kabur ketika penculiknya tengah tertidur.
Empat bulan sebelumnya, BN (11), juga berhasil lolos dari penculikan yang terjadi di Sidoarjo. Gadis cilik ini diduga dibawa orang tak dikenal usai mengaji. Dalam perjalanan dengan mengendarai motor, BN berontak dan berteriak sehingga penculik terpaksa menghentikan kendaraannya. Meski sempat terjadi tarik-menarik antara mereka, BN berhasil melarikan diri dari penculik.
Berdasarkan kasus tersebut, anak punya potensi untuk menggagalkan penculikan apabila diberi pengarahan ketika menghadapi situasi semacam tersebut.
Tips Mencegah Penculikan
⢠Selalu dampingi balita selama perjalanan berangkat atau pulang sekolah.
⢠Ketika bermain di luar sekolah, balita sebaiknya didampingi orang tua atau orang dewasa lain yang bisa dipercaya.
⢠Ingatkan Si Kecil untuk tidak meladeni orang tak dikenal, meski ada iming-iming yang menarik.
⢠Pembantu, supir, mantan pembantu, dan orang lain yang pernah bekerja di rumah Anda, perlu diwaspadai. Anda hendaknya mengetahui latar belakang mereka.
⢠Jalin komunikasi dengan Si Kecil. Meskipun masih balita, ia sudah dapat bercerita tentang hal-hal yang dialami. Pantau kegiatan anak setiap hari.
⢠Jalin komunikasi dengan pihak sekolah. Minta guru atau pihak sekolah memastikan Si Kecil dijemput oleh orang yang memang Anda tugasi. Jika ada penjemput yang tak dikenali, minta mereka untuk segera menghubungi Anda.
⢠Jika menggunakan jasa jemputan, kenali pengemudinya.
⢠Katakan kepada Si Kecil untuk segera mencari tempat aman, seperti rumah tetangga, jika ada orang tak dikenal memaksanya untuk ikut.
⢠Jangan segan menghubungi polisi jika ada penculikan meski Anda diancam.
⢠Jadikan lingkungan sekitar sebagai tempat yang aman. Masyarakat harus turut serta mengamati dan mengawasi lingkungan. Mereka juga harus bersedia menjadi rumah singgah bagi anak-anak yang merasa terancam atau diikuti orang tak dikenal. (M&B/Wieta Rachmatia/SW/Dok. Freepik)