Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram @motherandbeyond_id dan Youtube Mother & Beyond
Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali selama 2 pekan ke depan atau hingga tanggal 4 Oktober 2021. Namun, pelonggaran dilakukan di beberapa sektor, salah satunya di sektor ritel.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa anak usia di bawah 12 tahun saat ini sudah diperbolehkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal dengan catatan didampingi orang tua.
Anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal di 5 kota ini
“Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari usia 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua,” ujar Luhut dalam keterangan pers secara virtual pada Senin (20/9/2021). Uji coba kebijakan tersebut akan diterapkan di 5 kota, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.
Luhut menjelaskan bahwa seiring dengan kondisi pandemi COVID-19 yang semakin baik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan, maka ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang diberlakukan. Salah satunya adalah ketentuan masuk pusat perbelanjaan atau mal.
Sebelumnya, dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Jawa dan Bali yang berlaku mulai 14 hingga 20 September 2021, anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal.
Selain mal, Pemerintah juga mengizinkan pembukaan bioskop di kota-kota dengan level 3 dan 2. “Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat dan kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop,” tambah Luhut.
Tetap wajib menjaga protokol kesehatan dengan ketat
Sejalan dengan itu, Luhut juga menjelaskan bahwa Pemerintah hari ini terus mengingatkan kepada masyarakat agar sekali lagi tidak mengalami euforia yang pada akhirnya mengabaikan segala bentuk protokol kesehatan yang ada.
“Apa yang dicapai kita bersama hari ini tentunya bukanlah bentuk euforia yang harus dirayakan. Kelengahan sekecil apa pun yang kita lakukan ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan. Dan pastinya akan mengulang pengetatan-pengetatan yang kembali diberlakukan,” ucap Luhut seperti dikutip dari Kompas.com.
Luhut menuturkan, saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 4. Ini menunjukkan adanya perbaikan dari periode sebelumnya. “Berbagai capaian tersebut tentu harus kita syukuri. Namun demikian, Presiden dalam Rapat Terbatas tadi pagi mengingatkan agar kita tetap waspada dan hati-hati. Risiko peningkatan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu,” tegasnya.
Nah, Moms, Anda kini sudah bisa mengajak Si Kecil ke pusat perbelanjaan atau mal. Namun, tetap harus ingat untuk selalu menetapkan protokol kesehatan secara ketat, ya. Selalu kenakan masker, baik Anda maupun Si Kecil, jaga kebersihan tangan dengan rutin mencuci tangan atau memakai hand sanitizer, serta menjaga jarak aman dengan pengunjung lain. (M&B/SW/Foto: jcomp/Freepik)