FAMILY & LIFESTYLE

8 Hal Penting tentang Larangan Mudik 2021 yang Perlu Anda Tahu


Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram @motherandbeyond_id dan Youtube Mother & Beyond


Masa pandemi COVID-19 belum usai! Hal ini membuat pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk kembali mengeluarkan peraturan berisi larangan mudik saat Hari Raya Idul Fitri 2021. Larangan ini berlaku tak hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia.

Keputusan tersebut diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy serta sejumlah menteri dan lembaga terkait. "Maka, ditetapkan bahwa pada tahun 2021, mudik ditiadakan," jelas Muhadjir dalam konferensi pers virtual (26/3) lalu.

Dilansir dari Kompas.com, penetapan larangan akan berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Pemberitahuan mengenai larangan ini pun sudah diinfokan sejak awal guna menghindari peningkatan kasus positif COVID-19 dari mobilitas masyarakat yang bisa terjadi saat mudik dilakukan.

8 Poin dalam Larangan Mudik 2021

Presiden Joko Widodo juga sudah menyetujui keputusan larangan mudik saat lebaran 2021 nanti. Agar Moms tak keliru mengenai informasi larangan mudik tersebut, simak rangkuman poin-poin pentingnya berikut ini:

1. Tanggal Aturan Berlaku

Larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan selama 12 hari, terhitung 6-17 Mei 2021. Selama tanggal tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menaikkan angka penularan COVID-19.

2. Ditujukan untuk Semua Masyarakat

Keputusan larangan ini berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri, serta pegawai swasta, dan seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dilakukan demi memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan secara bertahap.

3. Pembahasan Masih Berlangsung

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri sedang meminta masukan dari berbagai pihak terkait keputusan larangan mudik 2021. Hal ini yang nantinya akan menentukan aturan terkait pengendalian transportasi hingga sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan.

4. Tetap Ada Pengecualian

Meski larangan sudah ada, namun terdapat pengecualian mengenai perjalanan ke luar kota saat lebaran 2021. Hal ini berlaku bagi ASN yang perlu melakukan perjalanan dinas, dengan harus memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Panduan ini diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sedangkan untuk pegawai lainnya, aturan dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Kementerian Dalam Negeri. Untuk masyarakat umum yang memiliki keperluan mendesak, mereka juga perlu menunjukkan surat keterangan dari kepala desa masing-masing.

5. Tetap Ada Cuti Bersama

Masyarakat tetap mendapatkan jatah cuti bersama, yang jatuh pada 12 Mei 2021. Meski begitu, pemerintah mengharapkan agar aktivitas bepergian harus tetap dikurangi untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19.

6. Pemberian Bantuan Sosial

Pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) dalam rangka lebaran 2021, yang akan berjalan pada bulan Mei. Khusus area Jabodetabek, bansos akan diberikan pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei 2021.

7. Kegiatan Keagamaan

Mengenai pelaksanaan aktivitas keagamaan di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, akan dibuatkan panduan oleh Kementerian Agama (Kemenag), yang bekerja sama dengan MUI dan organisasi keagamaan lain.

8. Lalu Lintas Selama Larangan Berlangsung

Terkait lalu lintas selama larangan mudik 2021, pengawasan akan dilakukan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri, dan satgas COVID-19. Korlantas Polri sendiri telah menyiapkan 333 titik penyekatan, baik di jalur arteri maupun jalur tol. Untuk teknis pengamanan larangan mudik 2021 tersebut, akan diumumkan pada konferensi pers berikutnya. (Vonia Lucky/SW/Dok. Freepik)