Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram @motherandbeyond_id dan Youtube Mother & Beyond
Adanya vaksin COVID-19 disebut-sebut menjadi kunci bagi upaya menekan penyebaran wabah virus berbahaya ini. Indonesia sendiri telah memulai penyuntikan vaksin COVID-19 pada Rabu (13/1) lalu. Namun bagi Anda yang disuntik vaksin, jangan langsung pulang usai dilakukan penyuntikan, ya.
Menurut petunjuk teknis (juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI, disebutkan bahwa mereka yang sudah disuntik vaksin disarankan untuk tidak langsung pulang ke rumah maupun beraktivitas, tetapi sebaiknya menunggu dulu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit. Vaksinasi sendiri akan dilakukan di puskesmas, puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius, maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," demikian tertulis dalam juknis dari Kemenkes RI tersebut seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Apa Itu KIPI?
KIPI atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi, adalah setiap kejadian medis yang tidak diinginkan, terjadi setelah pemberian imunisasi, dan belum tentu memiliki hubungan kausalitas dengan vaksin. Gejala KIPI bisa berupa gejala ringan yang dirasakan tidak nyaman atau berupa kelainan hasil pemeriksaan laboratorium.
Dalam juknis dari Kemenkes RI disebutkan bahwa secara umum vaksin tidak menimbulkan reaksi pada tubuh. Apabila terjadi, hanya menimbulkan reaksi ringan. Reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi COVID-19 hampir sama dengan vaksin yang lain. Beberapa gejala tersebut antara lain adalah:
1. Reaksi lokal, seperti, nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis.
2. Reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.
3. Reaksi lain, seperti reaksi alergi, misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, dan pingsan (syncope).
Bagaimana Penanganan KIPI?
Dalam juknis dari Kemenkes RI tertulis bahwa untuk reaksi lokal seperti nyeri, bengkak, dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat parasetamol sesuai dosis.
Sedangkan untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan minum obat parasetamol sesuai dosis.
Yang Juga Perlu Diperhatikan Usai Vaksinasi
Mengutip informasi yang disampaikan oleh dr. Adam Prabata melalui akun Instagram pribadinya @adamprabata, kita harus tetap melakukan protokol kesehatan meskipun sudah divaksin. Sejauh ini, efikasi (kemampuan vaksin untuk menurunkan munculnya penyakit pada kondisi optimal atau dalam kondisi uji klinis) vaksin COVID-19 memang sudah terbukti untuk mencegah COVID-19 yang bergejala. Namun, belum ada bukti kuat bahwa vaksin bisa melindungi seseorang terinfeksi COVID-19.
Menurut dr. Adam, belum ada bukti kuat vaksin bisa mencegah seseorang terinfeksi COVID-19. Meskipun risiko munculnya COVID-19 bergejala berkurang, tetapi orang yang sudah divaksin tetap berpotensi tertular COVID-19. Dan orang yang sedang terinfeksi COVID-19 berisiko menularkannya ke orang lain di sekitarnya.
Karena itu, protokol kesehatan tetap harus dilakukan meskipun kita sudah menerima vaksin COVID-19. Jadi jika nanti Anda sudah divaksinasi, dr. Adam mengingatkan untuk tetap konsisten melakukan protokol kesehatan. Pasalnya, risiko tertular dan menularkan COVID-19 tetap ada pada orang yang telah divaksin dan protokol kesehatan akan membantu kita untuk melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. (M&B/SW/Dok. Freepik)