FAMILY & LIFESTYLE

Adaptasi New Normal, Tahun Ajaran Baru Mulai Juli 2020


Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram @motherandbeyond_id dan Youtube Mother & Beyond


Pendidikan menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian orang tua di masa pandemi. Sebab, anak-anak sudah akan memulai tahun ajaran baru dalam kondisi yang dianggap belum kondusif untuk mereka mulai beraktivitas di luar ruangan.

Untuk memperjelaskan hal tersebut, Pemerintah Pusat diwakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, memberi arahan terkait panduan penyelenggaran belajar di tahun ajaran dan tahun akademik baru 2020/2021, melalui live streaming di akun YouTube Kemendikbud RI, bersama menteri lainnya.

Dimulainya Tahun Ajaran Baru

Melalui webinar tersebut, Nadiem menyebutkan bahwa tahun ajaran baru akan dimulai sejak Juli 2020 untuk seluruh wilayah di Indonesia. Namun, pelaksanaannya masih menyesuaikan dengan kondisi pandemi yang memasuki fase kenormalan baru yang berlaku saat ini.

"Dalam situasi COVID-19, kami tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan dari anak-anak murid, para pengajar, serta keluarga dari keduanya. Maka, kami memutuskan untuk menerapkan cara konservatif atau perlahan untuk memulai pengajaran di sekolah," ungkapnya (15/6).

Lebih lengkap, pembelajaran tatap muka belum bisa dilakukan di wilayah yang termasuk zona merah, oranye, atau kuning, terhadap paparan COVID-19. Maka, sebanyak 94% wilayah di Indonesia masih akan melanjutkan sistem Belajar dari Rumah (BDR) bagi para anak didik.

Sedangkan tercatat ada 6% wilayah atau sekitar 85 kabupaten/kota yang masuk pada zona hijau, dibolehkan untuk melangsungkan sistem pengajaran tatap muka langsung di sekolah. Namun, hal ini harus dilakukan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai standar dan akan lebih diperketat.

Prasyarat Belajar Tatap Muka


Meski sekolah bisa kembali dibuka, namun ada 4 syarat yang harus dipenuhi semua pihak terkait anak yang akan belajar dengan sistem tatap muka, yaitu:

1. Masuk Zona Hijau

Sekolah yang dimaksud berada di kabupaten atau kota yang masuk pada zona hijau. Hal ini diputuskan dari data yang dimiliki oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

2. Izin Pemerintah Daerah

Jika sekolah sudah dipastikan berada di zona hijau, izin berikutnya harus didapatkan dari Pemda/Kanwil atau kantor Kemenag setempat.

3. Sekolah Memenuhi Daftar Persiapan

Pemerintah memastikan bahwa sekolah sudah memenuhi persiapan untuk kembali dibuka, di antaranya:

• Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih, tempat cuci tangan dan saluran air lancar, disinfektan).

• Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan.

• Menjadi area wajib masker kain dan masker tembus pandang (untuk murid disabilitas).

• Memiliki thermogun (pengukur suhu tembak).

• Warga sekolah memiliki riwayat kesehatan baik (tidak memiliki penyakit dengan kondisi penyerta/comorbidity, ada transportasi dengan menerapkan jaga jarak, tidak melakukan perjalanan ke zona kuning, oranye, dan merah sebelumnya)

• Adanya kesepakatan dengan komite satuan pendidikan dan semua pihak terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka.

4. Persetujuan Orang Tua

Orang tua tetap memiliki hak utama untuk mengizinkan atau tidak memberi izin pada anak kembali bersekolah dan menjalani sistem belajar tatap muka, meski ketiga hal tersebut sebelumnya sudah terpenuhi.

Dibuka Secara Bertahap

Setelah berbagai persyaratan tadi terpenuhi, pembukaan sekolah pun dilakukan secara bertahap sesuai jenjang pendidikan. Di bulan pertama sampai kedua, satuan pendidikan SMP, Mts, SMA, SMK akan dibuka di tahap pertama.

Berselang dua bulan kemudian (tiga sampai empat bulan dari saat ini), SD akan mulai dibuka. Sedangkan PAUD baru akan dibuka kembali pada tahap ketiga atau berjarak lima bulan terhitung dari bulan ini. Keputusan ini dilakukan berdasarkan kedisiplinan berlakunya physical distancing yang akan semakin berat ketika anak masih berusia dini.

Di dalam kelas pun, jumlah siswa yang boleh belajar maksimal hanya 18 anak, sedangkan PAUD nantinya hanya lima anak (50% dari total siswa keseluruhan dalam kelas). Terkait hal ini, pihak sekolah sendiri dibebaskan untuk menentukan jam belajar dan sistem shifting pada anak didiknya.

Selain itu, beberapa aktivitas seperti mata pelajaran olahraga dan ekstrakurikuler juga belum boleh dijalankan. Bahkan, tempat berkumpul seperti kantin juga belum bisa beroperasi, karena meningkatkan potensi adanya penularan COVID-19 dan sulit terdeteksi.

Namun, pembukaan sekolah ini tetap akan diawasi secara ketat. Apabila sekolah yang awalnya berada di zona hijau/aman berubah menjadi zona kuning, maka sekolah akan ditutup kembali hingga kondisi kondusif. Siswa dan warga sekolah pun akan mendapat pengawasan lebih dari tenaga medis untuk memastikan kondisi kesehatan tidak makin memburuk.

Sayangnya, hingga saat ini Kemendikbud belum menjelaskan perihal kurikulum yang akan berlaku selama tahun ajaran baru 2020. Namun yang pasti, anak tetap akan belajar melalui sarana yang diharapkan akan lebih mendukung ke depannya, dan merata di seluruh wilayah di Indonesia. (Vonia Lucky/SW/Dok. Freepik)