BUMP TO BIRTH

Ini Hak-hak Ibu Hamil Pekerja di Masa Pandemi


Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram @motherandbeyond_id dan Youtube Mother & Beyond


Moms, saat ini Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 yang memberlakukan penghentian sementara aktvitas bekerja di tempat kerja atau kantor dengan aktivitas bekerja di rumah atau tempat tinggal.

Banyak dari Anda, para ibu bekerja sudah menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home sebagaimana anjuran dari pemerintah. Meski demikian, selama kondisi pandemi COVID-19, mengutip LBH Jakarta, beberapa perusahaan maupun instansi kedinasan lainnya tetap mempekerjakan pekerja atau pegawainya.

Berdasarkan Pergub No. 33 Tahun 2020 tentang #PSBBJakarta, hanya ada 11 sektor usaha yang dibolehkan beroperasi, karena sektor-sektor ini punya peran krusial untuk kelangsungan hidup masyarakat, di antaranya kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, palayanan dasar, juga kebutuhan sehari-hari.

Bagaimana jika Moms yang sedang hamil bekerja di perusahaan atau instansi yang dikecualikan oleh pemerintah dan tidak memberlakukan kebijakan work from home?

Hal ini sudah diatur dalam Pergub DKI Jakarta No. 33 tahun 2020, bahwa terdapat pengecualian terhadap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar COVID-19 untuk melakukan kegiatan di tempat kerja, antara lain:

• Penderita tekanan darah tinggi,

• Pengidap penyakit jantung,

• Pengidap diabetes,

• Penderita penyakit paru-paru,

• Penderita kanker,

• Ibu hamil, dan

• Usia lebih dari 60 tahun.

Artinya, jika Moms sedang mengandung, tidak dibenarkan bagi Anda untuk tetap bekerja di luar rumah, karena Ibu hamil masuk dalam kategori yang rentan terhadap infeksi virus corona. Salah satu penyebabnya ialah mereka memiliki imunitas yang rendah karena perubahan hormon selama hamil. Menurut Centers for Disease Control and Prevention, ibu hamil memiliki perubahan pada tubuh yang dapat meningkatkan risiko beberapa infeksi penyakit, termasuk COVID-19.

Jadi, apabila Moms tetap diwajibkan untuk bekerja di kantor, maka Anda memiliki hak untuk melapor kepada bagian Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Dinas Ketenagakerjaan maupun instansi kepolisian setempat terkait hal tersebut. Anda juga dapat melakukan mekanisme pengaduan ke salah satu atau semua kanal pengaduan (dari 14 kanal pengaduan) yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terkait masalah ini.

Jika Moms, tidak bekerja pada perusahaan yang dikecualikan pemerintah untuk penghentian aktivitas kerja, maka sebagaimana hak pekerja lainnya, Moms dapat melakukan work from home dengan kesepakatan antar pekerja dan perusahaan.

Merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, dijelaskan sebagai berikut: bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahaan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.(Binar MP/SW/Dok. Freepik)