BABY

Moms Perlu Tahu, Peraturan BPJS untuk Bayi Baru Lahir


Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram @motherandbeyond_id dan Youtube Mother & Beyond


Biaya fasilitas kesehatan semakin mahal. Guna menyiasati hal tersebut, kini sudah banyak Moms dan Dads yang memanfaatkan program BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial) Kesehatan kala memerlukan pengobatan atau perawatan.

Mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan memang bertujuan untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Fasilitas yang diberikan bukan hanya bagi mereka yang sakit dan membutuhkan pengobatan, tapi juga bagi Moms yang akan melahirkan. Dengan menggunakan BPJS Kesehatan, Moms tentunya tidak perlu lagi mengeluarkan dana khusus untuk proses persalinan.

Pertanyaannya, bagaimana dengan Si Kecil yang baru saja melihat dunia? Biasanya bayi yang baru saja lahir belum terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. Kesibukan merawat newborn seringkali menjadi alasan Moms dan Dads untuk tidak langsung mendaftarkan bayinya ke kantor BPJS. Padahal pada awal kehidupannya, bayi justru lebih rentan terpapar penyakit.


Bayi Ditanggung BPJS

Namun kini Moms tak perlu khawatir. BPJS Kesehatan sekarang telah menerapkan peraturan baru guna mempermudah perawatan bayi sakit yang baru lahir. "Bayi baru lahir yang sakit dan belum sempat didaftarkan, sudah bisa dijaminkan oleh BPJS Kesehatan," ujar Asisten Deputi Bidang Utilisasi dan Antifraud, Nur Indah Yuliati, seperti dilansir Vivanews. Untuk mendaftarkan Si Kecil, Anda hanya harus membawa dokumen berikut ini.

1. KTP suami-istri asli dan foto copy.

2. KK asli dan foto copy. 

3. Kartu JKN KIS, surat keterangan lahir.

4. Buku tabungan rekening salah satunya Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA

Namun Indah menambahkan bahwa setelah mendapatkan perawatan, bayi sakit yang baru lahir tersebut tetap harus segera didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Selain itu, pendaftarannya juga memiliki batasan waktu.

"Segera didaftarkan dalam waktu 28 hari sejak kelahiran. Jika usianya sudah lewat 28 hari, bisa tetap dijaminkan tapi pembayarannya dihitung sejak bulan kelahiran bayi," jelasnya.

Sehingga bayi yang sudah berusia lebih dari satu bulan pun tetap diberi jaminan asal pembayarannya dihitung mulai dari kelahiran bayi. Sementara itu, jika Moms dan Dads ingin mendaftarkan Si Kecil untuk mendapatkan fasilitas BPJS, Anda hanya perlu membawa beberapa dokumen penting. "Harus membawa Surat Keterangan Lahir dan Surat JKN orang tua. Tidak perlu akte kelahiran karena membuatnya pasti membutuhkan waktu yang lama. Jadi surat keterangan lahir saja sudah cukup," kata Nur Indah Yulianti. 

Oya Moms, Si Kecil nantinya akan terdaftar di BPJS sesuai kelas orang tuanya. Jadi jika Moms dan Dads memilih iuran BPJS kelas 1, artinya anak Anda juga akan mendapatkan fasilitas yang sama. (Wieta Rachmatia/SW/Dok. Freepik)