BUMP TO BIRTH

Menyusui di Ruang Publik, Setuju atau Tidak?


Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram @motherandbeyond_id dan Youtube Mother & Beyond


Menyusui adalah hak dan kewajiban seorang ibu kepada anaknya. Tetapi, hingga kini menyusui di ruang publik menjadi polemik yang alot diperdebatkan. Opini terbagi dua, ada yang merasa tidak masalah dan ada pula yang menolaknya.

Perdebatan ini bahkan menyerang publik figur internasional, Aliya Shagieva yaitu putri bungsu Presiden Kyrgyztan. Shagieva dirundung secara online setelah mengunggah fotoya sedang menyusui anaknya yang berumur sebulan di ruang publik pada April lalu. Menurut netizen, Shagieva melakukan perilaku yang kurang bermoral, mereka menganggap Shagieva berpakaian terlalu terbuka dan vulgar. Peristiwa ini langsung seketika ke seluruh dunia dan menyulut perdebatan sengit terbuka.

Beberapa alasan yang mendasari sikap tidak setuju antara lain merasa malu, proses menyusui di tempat umum tergolong sulit, merasa tidak sopan, merasa tidak tenang, merasa tidak nyaman, bisa mengganggu kenyamanan orang lain yang melihatnya, dan suasana ruang publik tidak kondusif untuk menyusui.

Bagi yang setuju, mereka berpendapat bahwa kebutuhan Si Kecil adalah yang utama, sehingga tentu saja menyusui di tempat umum tidak boleh menghalangi para ibu untuk menyusui bayi mereka. Selain itu, tidak tersedianya tempat atau ruang khusus menyusui juga tidak bisa menjadi alasan Si Kecil tidak bisa menyusu. Para ibu tentu tidak tega melihat bayinya menangis kelaparan saat di tempat umum. Menyusui di area publik juga tidak berarti mempertontonkan payudara ibu, karena selama menyusui ibu bisa memakai apron menyusui atau kain sehingga tidak memperlihatkan proses menyusui bayi. Jadi, bukan berarti tidak sopan.

Yang perlu untuk diketahui, faktanya menyusui di area publik adalah hak seorang ibu terhadap anaknya. Pemerintah mendukung hal ini dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 33 tahun 2012 tentang pemberian ASI eksklusif. Peraturan tersebut memberikan jaminan bahwa ibu berhak memberikan ASI eksklusif di area publik. Di dalam peraturan tersebut juga terdapat amanat bahwa kantor pemerintah, swasta, dan pengelola sarana umum wajib menyediakan ruang menyusui dan memerah ASI untuk mendukung pemberian ASI eksklusif kepada bayi. Namun, hingga saat ini pemerintah masih tetap berusaha untuk mewujudkan amanat tersebut. (Gabriella Agmassini/SW/Dok. Freepik)