Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram @motherandbeyond_id dan Youtube Mother & Beyond
Tanggal 23 Juli ini kita memeringati Hari Anak Nasional. Tak ketinggalan, Google pun menghiasi laman pencariannya dengan doodle bertema hari anak pada hari ini.
Terkait dengan Hari Anak Nasional 2018, Moms dan Dads juga perlu mengetahui hak-hak dasar seorang anak. Hak-hak tersebut berawal dari ide Eglantyne Jebb, seorang aktivis perempuan asal Inggris yang juga pendiri organisasi Save The Children, pada tahun 1923, setelah menyaksikan penderitaan yang dirasakan anak-anak, seperti kelaparan dan terserang penyakit akibat Perang Dunia I. Pada tahun 1924, Deklarasi hak anak diadopsi dan disahkan oleh Majelis Umum Liga Bangsa-Bangsa, dan diadopsi sebagai Konvensi Hak Anak oleh Majelis Umum PBB pada 1989. Pemerintah Indonesia sendiri ikut meratifikasi KHA pada tahun 1990 dan mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002.
Apa sajakah hak-hak anak itu dan sudahkah Anda Moms dan Dads memberikannya pada Si Kecil? Ini hak-hak anak tersebut.
1. Mendapatkan nama sebagai identitas
Jika Anda dan suami sudah menyiapkan nama pilihan untuk Si Kecil yang akan lahir, itu sebuah awal yang bagus. Namun, pastikan juga namanya ada dalam dokumen negara. Untuk itu, Anda perlu mengurus akte kelahirannya juga mendaftarkan anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga. Pastikan juga nama anak tertulis dengan benar di akte kelahiran dan kartu keluarga.
2. Mendapatkan kewarganegaraan
Dengan akte kelahiran yang dimilikinya, Si Kecil akan memperoleh haknya mendapat Kartu Tanda Penduduk Indonesia saat dewasa nanti serta dokumen-dokumen penting lainnya.
3. Mendapatkan makanan
Untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, anak butuh asupan nutrisi dan gizi yang baik dan berkualitas. Berilah Si Kecil ASI eksklusif hingga usia 6 bulan dan berikan MPASI setelah usia 6 bulan lebih. Kenalkan juga Si Kecil pada berbagai jenis makanan bergizi, sayur, dan buah.
4. Mendapatkan perlindungan
Anak laki-laki maupun perempuan berhak dilindungi dari segala macam bentuk kekerasan fisik dan psikis dan perlakuan yang merugikan anak.
5. Mendapatkan pendidikan
Orangtua merupakan pendidik pertama bagi anak. Karena itu, sejak Si Kecil usia dini, kenalkanlah ia pada perbuatan baik dan buruk, ajarkan disiplin dan bertanggung jawab, asah kreativitasnya, serta masukkan ia ke sekolah untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran lebih luas.
6. Mendapatkan akses kesehatan
Tubuh yang sehat akan membuat anak tumbuh kembang secara optimal. Untuk itu, berilah ia makanan yang bergizi, sediakan lingkungan yang bersih, pakaian yang bersih, beri ia imunisasi lengkap, bawa ke dokter untuk mendapatkan perawatan jika Si Kecil sakit, dan mengajaknya melakukan aktivitas fisik dan berolahraga agar ia selalu sehat.
7. Bermain
Dunia anak adalah dunia bermain, karena lewat aktivitas bermain, ia juga akan belajar mengenai lingkungan dan dunia di sekitarnya. Untuk itu, ajaklah Si Kecil bermain sesuai dengan usia dan tumbuh kembangnya, dan berikan mainan edukatif yang bisa merangsang kemampuan Si Kecil.
8. Mendapatkan persamaan
Setiap anak, apa pun jenis kelaminnya, sukunya, agamanya, miskin atau kaya, normal atau berkebutuhan khusus, berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang.
9. Mendapatkan sarana rekreasi
Tidak harus ke tempat yang mahal dan jauh, Anda bisa ajak Si Kecil melakukan hal berbeda yang menyenangkan untuk rekreasi Si Kecil, misalnya bermain di taman, mengajaknya ke pasar tradisional, pergi ke kebun binatang, atau menonton film keluarga.
10. Mendapatkan kesempatan berperan serta dalam pembangunan
Kenalkan pada anak sejak dini tentang menjadi warga masyarakat yang baik, misalnya dengan bersikap baik pada teman-temannya, tetangganya, menjaga kebersihan rumah dan lingkungan, serta ikut merawat fasilitas umum. (Susanto Wibowo/Dok. Freepik)